Malang, Media Suara Nasional - Tiga orang satpam laki-laki yang berinisial MS, 49 tahun, seorang warga Blimbing, Malang, Sp, 49 tahun, warga Dusun Plambesan, Tunjungtirto, Singosari dan AW, 32 tahun, warga Wagir, Malang, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Singosari dan Unit IK Polres Malang.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 25 April 2018, sekitar pukul 03.30 wib ketika mereka sedang bertugas jaga di tempat mereka bekerja yaitu di PT. Bintang Lima Wijaya Jl.PerusahaanNo.29 Karanglo, Tunjungtirto, Singosari.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan kehilangan yang diduga pencurian oleh pihak manajemen perusahaan tersebut pada hari Senin, tanggal 23 April 2018.
Sehingga tak menunggu waktu lama ketiganya pun diringkus dan diamankan di kantor Polsek Singosari.Dihadapan polisi, ketiga satpam itu mengakui telah melakukan pencurian dengan cara menduplikat kunci gudang perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, para pelaku tersebut masih mendekam di tahanan Polsek Singosari guna menjalani proses hukum selanjutnya, sedangkan barang bukti berupa 13 Unit Mesin Sinder penanam jagung, 7 unit tangki elektrik penyemprot padi, 5 unit anak kunci palsu, 1 Unit mobil Suzuki Katana N 621.GX, 1 Unit sepeda motor Yamaha N. Max N 5179 AAR serta uang tunai sebesar 6 juta Rupiah hingga kini juga masih diamankan oleh pihak kepolisian
Kapolsek Singosari Kompol Untung Bagyo menuturkan dari hasil penyelidikan anggota kami mengarah pada pelaku, setelah anggota kami mengumpulkan informasi dan cukup bukti maka ketiga pelaku kami amankan.ujar
Atas perbuatan tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP atas tindak pencurian yang dilakukan, ancaman pidana maksimal 7 tahun. (IL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar