e-KTP yang ada 'habis masa berlaku'nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
Rabu, 25 April 2018
Tentang masa Berlaku E-KTP
Ada informasi penting tentang masa berlaku E-Ktp yang harus diketahui oleh Warga , Setelah meminta keterangan dari pihak Kecamatan Singosari, kamidiberikan copy-an surat Edaran yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
e-KTP yang ada 'habis masa berlaku'nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
Sesuai pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa
e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan
berlaku seumur hidup.
e-KTP yang ada 'habis masa berlaku'nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar