ada informasi dari kelurahan Candirenggo. mengenai pelayanan Administrasi kependudukan dengan formulir terlampir yang sudah di bagikan ke masing" perangkat RT/RW . Untuk wilayah lain, kami belum tahu.
Sabtu 28 Aprl 2018
jam 08.00
kepengurusan surat yang bisa dilayani:
1.Pengajuan e-KTP
2. Pengajuan KK
3. Akte kelahiran
4 Akte kematian
5. Perekaman data biometrik
Beberapa penduduk terlihat masih membawa formulir pengajuan e-KTP yang baru dikarenakan E-Ktp nya sudah habis masa berlakunya. Padahal, e-KTP
yang ada 'habis masa berlaku'nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak
perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c
UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum
2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
"Besok itu, khusus untuk warga yang belum memiliki e-KTP , untuk warga yang sudah memiliki E Ktp dan masa berlakunya habis, tidak usah mengajukan e-KTP lagi.", terang Camat Singosari, Eko Margianto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar