Selasa, 21 November 2017

Dana Desa TAHUN ANGGARAN 2017


PERATURAN BUPATI MALANG - NOMOR 37 TAHUN 2017 
 - TENTANG -BESARAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017   
  
 khusus untuk Wilayah Kec. Singosari
 Wonorejo -------   Rp.878.379.000,00
 Dengkol   -------   Rp.837.056.000,00
 Baturetno --------- Rp.820.974.000,00
 Watugede ---------Rp.803.230.000,00
 Banjararum ------- Rp.846.011.000,00
 Tunjungtirto ------- Rp.828.978.000,00
 Lang-Lang  ------- Rp.803.336.000,00
 Purwoasri ---------Rp.801.770.000,00
 Klampok  ---------Rp.856.155.000,00
 Gunungrejo ------- Rp.845.371.000,00
 Tamanharjo ------- Rp.794.302.000,00
 Ardimulyo -------- Rp.806.542.000,00
 Toyomarto -------- Rp.858.906.000,00
 Randuagung ------- Rp. 833.718.000,00


   Mungkin dari kita banak ang belum tahu apa itu Dana Desa ?  Dari beberapa sumber akhirna penulis mendapatkan pengertian Dana Desa .
   Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah  kabupaten/kota  dan  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
   Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya

Belakangan makin santer terdengar adanya praktik korupsi di tingkat desa. Sasarannya, apalagi kalau bukan dana desa, anggaran negara yang ditransfer ke pelosok-pelosok negeri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Warga desa perlu ikut serta dalam mengawasi dana desa ini. Mereka sudah dilibatkan dalam musyawarah desa untuk menyusun APBDes, dan rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa). Jadi, harusnya masyarakat juga ikut mengawasi dalam penggunaan atau pemanfaatan dana desa ini,” ujar Deputi bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Nyoman Shuida, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jumat (20/10/2017).
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2016-Agustus 2017 ada 110 kasus penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa yang rata-rata dilakukan oleh oknum kepala desa. Selama tiga tahun terakhir, pemerintah telah menggelontorkan dana desa sekitar Rp 127 triliun.
Rinciannya, tahun 2015 Rp 20,8 triliun, tahun 2016 Rp 46,98 triliun, dan tahun 2017 Rp 60 triliun. Melihat kondisi yang terjadi saat ini tentu membuat pusing Nyoman Shuida yang sehari-hari fokus terhadap isu dana desa di Kemenko PMK.
Nyoman menambahkan, modus penyelewengan dana desa sering terjadi pada aspek penggunaannya. Penggunaan tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa dan tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) -



Link terkait https://www.tempo.co/tag/dana-desa



Tidak ada komentar:

Posting Komentar