Foto : Tomie Herawanto, kepala bappeda kab malang
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari, yang direncanakan oleh pemerintah Kabupaten Malang masih belum bisa dilakukan pembangunannya dan masih harus bersabar menunggu. Walaupun berbagai tahapan telah dilalui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, akan tetapi pengembang KEK Singosari belum bisa melaksanakan rencana pembangunan tahap I karena masih terkendala administrasi berupa tanda tangan dari kementrian masih ada yang belum, yakni dari kementrian perindustrian.
Tanda tangan menteri perindustrian sebagai bagian dari salah satu rekomendasi yang wajib ada dalam melaksanakan pembangunan KEK Singosari.
Tomie Herawanto, kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang membenarkan hal tersebut, dia mengatakan bahwa seluruh proses telah dilalui dalam rencana pembangunan KEK Singosari tahap I.
"Naskah akademik untuk PP (peraturan pemerintah) sudah di meja presiden. Tapi belum bisa diproses karena ada rekomendasi yang belum keluar. Yakni, terkait rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Pak Menteri belum tanda tangan," ujarnya, Senin 15/07/2019
Tomie mengatakan, bahwa dalam mewujudkan pembangunan KEK, terdapat 15 kementerian yang terlibat dalam penyusunan PP. Seluruh kementerian itu wajib memberikan rekomendasi terkait rencana KEK.
"Tanpa adanya satu rekomendasi, KEK masih belum bisa dibangun. Ini pula yang terjadi di kita," ujarnya.
Tomie menyampaikan, dari hasil koordinasi yang dilakukan oleh Pemkab Malang, ternyata ada persyaratan administratif yang belum dipenuhi. Persyaratan tersebut salah satunya adalah terkait regulasi yang belum ada. Yakni, regulasi mengenai industri kreatif yang ternyata meleset dari perencanaan terdahulu.
Tomie menyampaikan, KEK Singosari mengusung tiga sektor nantinya, yaitu pariwisata, technopark dan industri kreatif, ternyata membutuhkan seluruh regulasi yang ada sebagai bagian dalam penyusunan PP KEK Singosari.
"Tadinya kami berharap penyusunan regulasi untuk industri kreatif bisa dilakukan bersamaan dengan penyusunan PP. Tapi ternyata tidak bisa. Sehingga regulasi untuk industri kreatif yang belum terpenuhi," pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar