Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Pemekaran
adalah sesuatu bagian yang utuh atau suatu kesatuan yang dibagi atau dipisahkan
menjadi beberapa bagian yang berdiri sendiri. (Poerwadarminta, 2005).
Jadi dengan demikian daerah/wilayah pemekaran adalah suatu daerah/wilayah yang
sebelumnya satu kesatuan yang utuh yang kemudian di bagi atau dimekarkan
menjadi beberapa bagian untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya
sendiri.
Dalam UU
No.23 Tahun 2014 pada Pasal 33 ayat (1) huruf a menyatakan pemekaran daerah
berupa pemecahan provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau
lebih daerah baru.-SETUJUKAH ANDA JIKA MALANG UTARA BERDIRI SEBAGAI KABUPATEN SENDIRI ?
Dau-Karangploso-Singosari-Lawang-Jabung-Pakis-Tumpang-Poncokusumo
Dari 8 Kecamatan tersebut , Singosari selalu menjadi penyumbang PAD teratas di Kabupaten Malang, begitu juga dalam hal jumlah penduduk. Kecamatan Singosari menempati rangking 1 di wilayah Kabupaten, maka, kunci penting untuk Pemekaran Malang Utara adalah wilayah Singosari .
SILAHKAN ISI POLLING 1, 2, 3 melalui Grup Facebook: >> SINGOSARI <<
Sebagai Gambaran, saat ini Wilayah MalangRaya terbagi menjadi 3 Wilayah daerah :
Batu ( 3 Kecamatan ) , Malang Kota ( 5 Kecamatan ) Kabupaten Malang ( 33 Kecamatan )
Maka, jika terjadi Pemekaran, MalangRaya nantinya akan ada 4 Wilayah daerah :
Batu ( Bisa jadi 6 Kecamatan )
Kota Malang ( 5 Kecamatan )
Kabupaten Malang Selatan ( 23 Kecamatan )
Kabupaten Malang Utara ( 8 Kecamatan )
Dari Hasil P{olling di Grup Medsos, Kami mendapatkan hasil bahwa 90% rata" warga Singosari Mendukung jika Malang Utara berdiri sebagai Kabupaten.
========
Alternatif :
Jika belum siap terjadi pemekaran wilayah, maka Ada beberapa masalah yang harusnya diatasi oleh Pemerintah Kabupaten Malang, seperti :
1.Kemudahan pelayanan administrasi
Selama ini, banyak keluhan dari warga Kabupaten Malang yang letaknya cukup jauh dari Kepanjen sebagai wilayah pusat administrasi. Untuk sekedar mengurus KTP , KK dan pengurusan masalah Hukum ( Tilang, Sidang , Perceraian dll ) dan beberapa Perijinan lain harus menempuh jarak yang cukup jauh.
Sudah sepantasnya dibangun kantor pelayanan publik khusus yang harusnya mudah dijangkau oleh masyarakat Malang Utara.
2.Pembangunan Fasilitas Umum seperti Stadion
Tempat seperti ini penting keberadaannya untuk mengakomodir kegiatan warga di wilayah Malang Utara. Kita tahu, Batu mempunyai 2 stadion, Malang Kota memiliki stadion Gajahyana dan GOR Ken Arok, Malang Selatan memiliki Stadion Kanjuruhan. Sedangkan Malang Utara belum ada, sehingga ketika warga membuat kegiatan yang cukup besar ( misalnya Singosari Lampion Festival kemarin) bisa mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan" Utama.
3. Silahkan Anda tambakan Usulan dikolom komentar .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar