Selasa, 28 Mei 2019

Ada Penarikan Uang Bangunan di SDN Pagentan 05 Singosari?

 

MALANG, beritalima.com| Dugaan adanya pungutan liar (pungli) bermodus uang bangunan kembali terjadi di sekolah. Padahal
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sudah menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.
“Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan,” ujar Mendikbud dikutip dari tribunnews.com.
Namun pada kenyataannya di lapangan masih ada sekolah yang menarik iuran bangunan, seperti yang terjadi di SDN Pagentan 5 Singosari, Kabupaten Malang. Sekolah menarik biaya sebesar Rp. 600.000 ke tiap siswanya. Anggaran itu diangsur selama 6 bulan, dan dana iuran tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan kamar mandi.
“Iya di SDN Pagentan 5 Singosari, siswa ditarik uang bangunan, dan pihak sekolah membebani sebesar Rp 600 ribu, dan itu tidak adanya persetujuan dari wali murid,” ujar salah satu orang tua murid yang enggan namanya dimediakan.

Menurutnya beberapa waktu yang lalu, orangtua siswa dimintai iuran untuk pembangunan kamar mandi lantai 2 untuk melengkapi sarana sekolah.
“Biaya untuk pembangunan kamar mandi lantai 2 membutuhkan anggaran sebesar Rp. 110 juta. Pihak pengelola sekolah juga menyampaikan kepada paguyuban wali murid untuk menyediakan uang itu untuk dibangunkan kamar mandi,” ungkap seorang narasumber kepada beritalima.com.

Wali murid tersebut juga sempat terkejut dan sangat mengeluh. Hal itu disampaikan setelah pengambilan raport.
“Awalnya saya kaget ketika rapat pengambilan raport kan sebelumnya tidak ada persetujuan dari wali murid, kok tiba-tiba dikasih brosur yang berisikan perincian bangunan kamar mandi,” keluh wali murid.
Kepala Sekolah Sri Widiastuti, SPd tidak membantah adanya pungutan tersebut, bahkan hal itu diakui bahwa memang saat ini sekolah membutuhkan kamar mandi untuk mencukupi standarisasi akreditasi sekolah.
“Kami memang butuh tambahan toilet baru, untuk memenuhi kebutuhan sekolah,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Sabtu (25/5/2019).
Bahkan Kepala Sekolah juga sudah berkoordinasi soal kebutuhan tersebut ke komite sekolah, dan dari paguyuban sekolah untuk ditindaklanjuti. Namun Widyastuti membantah adanya informasi jika setiap wali murid di bebani Rp. 600 ribu untuk pembangunan toilet baru. Bahkan, ia mengira narasumber yang menginformasikan ke awak media itu tidak hadir saat diundang rapat dengan komite sekolah sehingga tidak tahu kisaran biaya yang dibutuhkan.
“Memang ada tarikan bangunan, tapi gak segitu. Jika katanya wali murid Rp 600 ribu, berarti wali murid tersebut tak ikut rapat komite, intinya yang penting kami berkeluh kesah ke komite, dan komite koordinasi dengan paguyuban di sekolah,” tutupnya. [red]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar