Kamis, 01 Mei 2014

FORUM KIM SINGOSARI


KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) secara struktural adalah bagian dari binaan Dinas Perhubungan dan Informasi. Pembentukan KIM didasarkan pada
1. PP No. 38 Tahun 2007; tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009; tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009.
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010; tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
Melalui musyawarah terbatas, dengan pembina KIM dari Dinas Perhubungan dan Informasi Kabupaten Malang, Sekcam Singosari dan beberapa ketua KIM yang telah terbentuk di Kecamatan Singosari, telah dibentuk Forum KIM kecamatan Singosari.
Disepakati selaku Ketua Forum KIM Kecamatan Singosari adalah M. Maghfur dari kelurahan Candirenggo, Sekretaris Bachtiar H dari Kel. Candirenggo, dan Bendahara Rozikin dari Banjararum.
Forum KIM ini akan bertugas untuk mensosialisasikan KIM kepada seluruh masyarakat, dengan target masyarakat familier tentang apa itu KIM, apa fungsi KIM, apa manfaat dan keuntungan KIM, dan mau memanfaatkan KIM untuk segala kepentingannya.
Saat ini di Singosari dari 17 Desa baru terbentuk KIM  di 5 Desa/Kelurahan, yaitu Kelurahan Candirenggo, Kelurahan Losari, Desa Gunungrejo, Desa Randuagung, dan Desa Tunjungtirto.
Kedepan tugas dari Forum KIM Kecamatan Singosari ini adalah membentuk KIM di semua desa/kelurahan se kecamatan Singosari.
Secara singkat bisa diinformasikan bahwa tujuan pembentukan KIM ini adalah:
  • Kelompok Informasi masyarakat (KIM) sebagai mitra kerja pemerintah dalam menyampaikan informasi dan komunikasi kepada  masyarakat.
  • Kelompok Informasi masyarakat (KIM) sebagai mediator komunikasi dan informasi dari pemerintah untuk masyarakat dan sebaliknya secara berkesinambungan.
  • Kelompok Informasi masyarakat (KIM) sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan tingkat kesejahteraannya.
 Adapun tugas Kelompok Informasi Masyarakat  diantaranya:
  • Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.
  • Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.
  • Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.
  • Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok yang lainnya untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.

Jumat, 23 November 2012

Kelurahan Candirenggo dan Pagentan menjadi kawasan kumuh


    

         Perubahan dari status Desa menjadi Kelurahan, ternyata tidaklah menjamin suatu kawasa akan bisa menjaga lingkungannya dalam hal kebersihan. Inilah yang terjadi pada dua Kelurahan yang ada di wilayah Kec. Singosari.
      Dilansir dari Media Fajar post  ,Dua kelurahan ini, yakni Kelurahan Candirenggo dan Kelurahan Pagentan di Kecamatan Singosari akan mendapat kucuran anggaran Rp 5 miliar dari Kementerian Perumahan Rakyat.
Kepala Perumahan Kebupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, anggaran pengentasan kawasan kumuh ini dapat diwujudkan dalam beberapa aktivitas, seperti pembenahan drainase atau bedah rumah. “Tergantung pada usulan warga,” jelas Wahyu, Selasa (15/3/2011).
Camat Singosari, Siyono menjelaskan, dua kelurahan kumuh tersebut memiliki tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. “Kelurahan Candirenggo dihuni 13.000 jiwa dan Kelurahan Pagentan dihuni 16.000 jiwa,” jelas Siyono.
    Ia menyambut baik pengentasan kawasan kumuh itu dan bersama Kantor Perumahan Kabupaten Malang sudah meninjau ke kelurahan tersebut. “Anggaran Rp 5 miliar tersebut nantinya bisa untuk membuat jalan, gorong-gorong atau drainase, sehingga kondisi kelurahan menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.Selain mengucurkan Rp 5 miliar untuk mengentaskan daerah kumuh, Kementerian Perumahan Rakyat juga memberi bantuan prasarana sarana utilitas (PSU) senilai Rp 12 miliar untuk jalan, drainase, PJU, atau septiktank komunal.